JAKARTA - Komite Penyelamat Tenis Meja Indonesia (KPTMI) akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, perjuangan mereka untuk menggugat kepengurusan baru Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) yang dipimpin Dato' Sri Tahir dikabulkan Badan Abritase Olahraga Indonesia (BAORI).
BAORI mengeluarkan keputusan di antaranya, seluruh hasil keputusan Munaslub yang digelar di Parklane bulan Desember 2011 yang lalu tidak sah, terpilihnya Tahir tidak sah dan mengharuskan digelarnya Musyawarah Nasional Tenis Meja. Jika Munas tidak digelar dalam jangka 90 hari kedepan oleh kepengurusan Tahir, maka BAORI memberi kewenangan kepada KONI untuk mengambil alih kepengurusan Tenis Meja dari Kepengurusan Tahir tersebut.
"Kami KPTMI menanggapi keputusan ini dengan sangat bersyukur ternyata keadilan itu akhirnya muncul. Ini sudah diputuskan oleh BAORI bahwa munslub tersebut tidak sah," kata Sekjen KPTMI, Peter Layardi, usai sidang bersama BAORI di Gedung KONI, Senayan, Jakarta, Jum'at(15/06/2012) sore.
Keluarnya keputusan tersebut, maka AD/RT yang diubah pada saat Munaslub di Parklane, Jakarta beberapa waktu yang lalu yang tidak berlaku dan harus kembali ke AD/RT tahun 2008. Dalam ADRT 2008, ketua umum tidak bisa lagi mencalonkan diri setelah menjabat dua Periode.
"Dengan adanya keputusan tersebut, maka kami KPTMI akan membantu secepatnya membentuk karetaker dan akan mengambil alih kepengurusan PB.PTMSI yang selama ini memang tidak sah," tutup Peter .
Kisruh di PB PTMSI bermula ketika Tahir terpilih kembali menjadi ketua Umum PB.PTMSI. Padahal, dalam AD/RT 2008 disebutkan bahwa, ketua umum yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalon.
Dengan dasar tersebut, maka pengprov yang tidak setuju dengan terpilihnya Tahir diantaranya Pengprov Lampung dan Pengprov DKI Jakarta membentuk Komite Penyelamat Tenis Meja Indonesia (KPTMI) yang dipimpin mantan atlit tenis meja Indonesia, Anton Suseno.
(fir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar